Per Hari Jum’at (29/10), Ummu Habibah akan secara resmi menerapkan kebijakan mata uang Dinar & Dirham Ummu Habibah untuk digunakan khusus di dalam lingkungan Pesantren.
Tujuan
- Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian dan tanggungjawab santri terhadap uang pribadinya sebagai alat tukar yang sah
- Membatasi akses santri terhadap jajanan di luar pesantren
- Memakmurkan kantin dan koperasi sekolah/yayasan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota
- Meningkatkan kualitas layanan kantin dan koperasi terhadap pemenuhan kebutuhan santri (dalam hal nutrisi, ATK, dan logistik pribadi)
Area Kebijakan
Mata uang Dinar & Dirham ini berlaku hanya di dalam lingkungan pesantren saja, yang meliputi:
- Kantin
- Koperasi
Pecahan Mata Uang & Nilai Tukar
Pecahan dan nilai tukar yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 1/2 Dirham = Rp 500
- 1 Dirham = Rp 1000
- 2 Dirham = Rp 2000
- 5 Dirham = Rp 5000
- 1 Dinar = Rp 10.000
Himbauan
Dalam rangka menyukseskan kebijakan ini, kami menghimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi secara baik. Mata uang Dinar & Dirham ini berlaku tidak hanya bagi santri, tapi juga bagi civitas akademika & wali santri.
Dalam setiap penjengukan, walisantri kami himbau untuk menukarkan uang rupiah menjadi Dinar & Dirham di Petugas Bank yang telah kami tunjuk, yaitu Miss Tini. Musyrifah tidak menerima titipan uang rupiah sejak kebijakan ini berlaku.
Demikian kebijakan ini kami sosialisasikan. Kekurangan-kekurangan yang mungkin ditemukan dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi evaluasi dan diperbaiki secara berkala.
Terimakasih.