Ketika Membaca Al-Qur’an Menjadi Makruh

Makruh membaca Al Qur’an dalam beberapa keadaan. Ingatlah bahwa membaca Al Qur’an disunnahkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu dilarang oleh syarak. Saya sebutkan sebagian yang saya ingat secara ringkas tanpa menyebut dalil-dalilnya karena cukup mahsyur. Makruh membaca Al Qur’an dalam keadaan rukuk, sujud dan tasyahud serta keadaan-keadaan shalat lainnya, kecuali jika berdiri. Makruh membaca …

lanjutkan>>