Mata Uang Dinar & Dirham Ummu Habibah

Mata Uang Dinar & Dirham Ummu Habibah

Per Hari Jum’at (29/10), Ummu Habibah akan secara resmi menerapkan kebijakan mata uang Dinar & Dirham Ummu Habibah untuk digunakan khusus di dalam lingkungan Pesantren.

Tujuan

  1. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian dan tanggungjawab santri terhadap uang pribadinya sebagai alat tukar yang sah
  2. Membatasi akses santri terhadap jajanan di luar pesantren
  3. Memakmurkan kantin dan koperasi sekolah/yayasan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota
  4. Meningkatkan kualitas layanan kantin dan koperasi terhadap pemenuhan kebutuhan santri (dalam hal nutrisi, ATK, dan logistik pribadi)

Area Kebijakan

Mata uang Dinar & Dirham ini berlaku hanya di dalam lingkungan pesantren saja, yang meliputi:

  1. Kantin
  2. Koperasi

Pecahan Mata Uang & Nilai Tukar

Pecahan dan nilai tukar yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • 1/2 Dirham = Rp 500
  • 1 Dirham = Rp 1000
  • 2 Dirham = Rp 2000
  • 5 Dirham = Rp 5000
  • 1 Dinar = Rp 10.000

Himbauan

Dalam rangka menyukseskan kebijakan ini, kami menghimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi secara baik. Mata uang Dinar & Dirham ini berlaku tidak hanya bagi santri, tapi juga bagi civitas akademika & wali santri.

Dalam setiap penjengukan, walisantri kami himbau untuk menukarkan uang rupiah menjadi Dinar & Dirham di Petugas Bank yang telah kami tunjuk, yaitu Miss Tini. Musyrifah tidak menerima titipan uang rupiah sejak kebijakan ini berlaku.

Demikian kebijakan ini kami sosialisasikan. Kekurangan-kekurangan yang mungkin ditemukan dalam pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi evaluasi dan diperbaiki secara berkala.

Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *